1. Menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta menyesuaikan dengan kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2017, sehingga mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah :
a. Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Konvensional;
b. bergerak dalam bidang Sewa Operasi (Operating Lease) dan/atau kegiatan berbasis fee lainnya;
c. bergerak dalam bidang Pembiayaan Syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud ayat 1 pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Utama :
a. Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Konvensional;
b. Menjalankan usaha dalam bidang sewa operasi (Operating Lease) dan/atau kegiatan berbasis fee Lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Unit Usaha Syariah);
d. Menjalankan usaha Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
e. Memperoleh sumber pendanaan yang berasal penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham; pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain; pinjaman subordinasi; penerbitan efek melalui penawaran umum; penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum; dan/atau sekuritisasi aset.
Kegiatan Usaha Penunjang :
- Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan -langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|