Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pool Advista Finance Tbk

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pool Advista Finance Tbk


PENGUMUMAN

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.


PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2019 di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai 1, Jalan Jend. Sudirman Kav.  52-53, Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 14.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.12 WIB.

 

  1. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST :

DEWAN KOMISARIS

DIREKSI

-  Komisaris Utama Independen      :  HADI BUDIMAN

-  Komisaris                                               : FREDDY GUNAWAN

-Direktur Utama                 : ASA MIRZAQI

-Direktur                               : RADEN ARI PRIYADI

-Direktur                               : ARFIANTO WIBOWO

 

 

 

B.   Agenda RUPST

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  4. Memberikan kuasa kepada pemegang saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019, serta pemberian wewenang dari pemegang saham Pengendali kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019
  5. Penetapan susunan Pengurus Perseroan.   
  6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perseroan Pembiayaan.
  7. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
  8. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjaminkan sebagian besar atau seluruh asset Perseroan, dalam rangka perolehan pinjaman dan atau pendanaan (termasuk syariah) dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank dalam negeri pada tahun buku 2019.
  9. Penyertaan saham pada perusahaan lain di bidang keuangan baik yang afiliasi dan non afiliasi sesuai ketentuan dan peraturan OJK.

C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sebanyak 3.047.310.299 (tiga milyar empat puluh tujuh juta tigaratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham dan bersama-sama mewakili 91.09 % dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST;

E.    Kesempatan Tanya Jawab dan Mengajukan Tanggapan

Sebelum pengambilan keputusan atas setiap agenda RUPST, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan/pendapat.

F.    Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan dalam RUPST diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

G.  Keputusan RUPST

       Adapun Keputusan RUPST Perseroan adalah sebagai berikut :

Agenda Pertama RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat 

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Tidak ada

Tidak ada

 

Keputusan RUPST Agenda Pertama

 

  1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2018.
  2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang     berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan dengan pendapat sebagaimana ternyata dari laporannya No. 00072/2.0459/AU.1/08/1107-1/1/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku 2018, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018

Agenda Kedua RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Tidak ada

Tidak ada

 

Keputusan RUPST Agenda Kedua

 

Penggunaan Laba untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 29.622.996.625,- sebagai berikut:

  1. Menyisihkan sebesar Rp.6.000.000.000,- dari laba bersih Perseroan untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Sisa dari laba bersih sebesar Rp 23.622.996.625,-  akan dicatat sebagai Laba ditahan;
  3. Tidak membagikan dividen; dan
  4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan penggunaan laba tersebut.

Agenda Ketiga RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Tidak ada

         Tidak ada

 

Keputusan RUPST Agenda Ketiga

  1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan  dalam rangka pelaksanaan Audit Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2019. Dengan biaya jasa pelaksanaan  maksimal    sebesar        Rp 100.000.000,-  (tidak termasuk pajak dan out of pocket expenses – OPE)    dengan syarat-syarat yang dianggap baik.
  2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik tersebut, termasuk untuk memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika diperlukan).

Agenda Keempat RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Tidak ada

                   Tidak ada

 

Keputusan RUPST Agenda Keempat

 

  1. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang jasa dan atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019.
  2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji/honorarium dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2019 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang jasa dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019.

Agenda Kelima RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

                             Tidak ada

            Tidak ada

Keputusan RUPST Agenda Kelima

  1. Menetapkan Bapak Arfianto Wibowo yang semula Direktur Independen menjadi Direktur, sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023 menjadi sebagai berikut :

 

                         DIREKSI

 

                         Direktur Utama                                       : Bapak Asa Mirzaqi

                         Direktur                                                      : Bapak Raden Ari Priyadi

                         Direktur                                                      : Bapak Arfianto Wibowo

               

                         DEWAN KOMISARIS

                         Komisaris Utama Independen          : Bapak Hadi Budiman

                         Komisaris                                                   : Bapak Freddy Gunawan

 

 

                         DEWAN PENGAWAS SYARIAH

                         Ketua                                                           : Bapak Izzuddin Edi Siswanto

                         Anggota                                                      : Bapak Firmansyah

 

  1. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi  Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penetapan susunan Direksi Perseroan tersebut

Agenda Keenam RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Tidak ada

                  Tidak ada

Keputusan RUPST Agenda Keenam

1. Menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta menyesuaikan dengan kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2017, sehingga mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

 

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

 

                               1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah :

a. Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Konvensional;

b. bergerak dalam bidang Sewa Operasi (Operating Lease) dan/atau kegiatan berbasis fee lainnya;

c. bergerak dalam bidang Pembiayaan Syariah.

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud ayat 1 pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  

                                                Kegiatan Usaha Utama :

a. Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Konvensional;

b. Menjalankan usaha dalam bidang sewa operasi (Operating Lease) dan/atau kegiatan berbasis fee Lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

c. Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Unit Usaha Syariah);

d. Menjalankan usaha Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan

e. Memperoleh sumber pendanaan yang berasal penambahan Modal    Disetor tidak melalui penawaran umum saham; pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain; pinjaman subordinasi; penerbitan efek melalui penawaran umum; penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum; dan/atau sekuritisasi aset.

 

                                                Kegiatan Usaha Penunjang :

-  Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan   perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

-  Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan -langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku  di negara Republik Indonesia.

 

  1. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan  sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

                                                                                               

Agenda Ketujuh RUPST

 

  Agenda Rapat Ketujuh tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.

 

Agenda Kedelapan RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara  hadir dalam Rapat.

Tidak ada

        Tidak ada

Keputusan RUPST Agenda Kedelapan

  1. Menyetujui atas rencana Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan, dalam rangka perolehan pinjaman dan atau pendanaan (termasuk syari’ah) dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank dalam negeri pada Tahun Buku 2019.
  2. Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pemberian jaminan tersebut di atas.

 

Agenda Kesembilan RUPST

Jumlah   Pemegang   Saham

Yang Bertanya

Ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

Setuju

Abstain

Tidak Setuju

Rapat  disetujui secara  musyawarah  untuk mufakat

Sebanyak  3.047.310.299 saham  yang merupakan jumlah seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Tidak ada

              Tidak ada

Keputusan RUPST Agenda Kesembilan

  1. Menyetujui Penyertaan saham pada Perusahaan lain  di bidang keuangan baik yang afiliasi dan non afiliasi sesuai ketentuan dan peraturan OJK.
  2. Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut di atas.

 

Jakarta, 18 Juni 2019

PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.

DIREKSI