Perseroan menyadari bahwa sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan memiliki peran untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah, Perseroan berkomitmen untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat, dengan tetap bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan, karyawan, dan konsumen. Perseroan berharap dengan kehadirannya di tengah masyarakat dapat memberikan dampak yang positif dan berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.

 

Selain ingin memberikan dampak positif, Perseroan ingin dapat bertumbuh dan berkembang bersama dengan seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai bagian dari pelayanan Perseroan kepada masyarakat.

 

Kegiatan CSR yang bertujuan memberi manfaat, diterapkan oleh Perseroan dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu 3P (People, Planet, Profit) atau Triplle Bottom Line. Untuk aspek People, Perseroan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan individu manusia, seperti kesejahteraan karyawan, pelayanan terbaik kepada pelanggan, serta kebutuhan para pemangku kepentingan lain.

 

Sedangkan aspek Planet, Perseroan memberi perhatian dan kepedulian kepada lingkungan hidup dan alam sekitar, terutama yang berada di sekitar daerah operasional bisnis Perseroan agar tidak menimbulkan efek negatif dan berpontensi menganggu keseimbangan alam. Untuk aspek terakhir yaitu aspek Profit, Perseroan menaruh perhatian terhadap kepentingan ekonomi untuk menunjang keberlangsungan Perseroan di masa kini dan masa mendatang serta memberikan utilitas yang bersifat ekonomis kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

Supaya dampak sosial dan lingkungan dapat dirasakan secara optimal, Perseroan senantiasa mempersiapkan kegiatan CSR dengan baik. Hal ini dilakukan agar sasaran yang menjadi tujuan dari diadakannya program ini sesuai dan tepat serta disalurkan dengan tepat pula.

DASAR PENERAPAN PROGRAM CSR

Perseroan menyelenggarakan dan melaporkan kegiatan CSR dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan kepada lingkungannya;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 (Pasal 1) yang mengatur tentang kewajiban setiap industri memiliki program Community Development.

 

RENCANA PROGRAM CSR TAHUN 2019

Perseroan berupaya untuk melaksanakan program CSR secara efektif dan efisien pada tahun 2019. Rencana-rencana kegiatan menyangkut CSR di tahun 2019 telah disusun untuk memaksimalkan persiapan dalam pelaksanaan program CSR, agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang berguna bagi masyarakat. Rencana Perseroan terkait program CSR tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • Buka Puasa bersama Anak Yatim di Surabaya