Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit sebagai upaya strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan serta memperkokoh implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pembentukan komite ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKEP.007/BOC/PAF/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, dengan mandat utama memberikan dukungan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan secara efektif.
PROFIL KOMITE AUDIT
Ketua Komite Audit

Deassy Roosiana Tresna Handayani
Profil Deassy Roosiana Tresna Handayani sebagai Ketua Komite
Audit dapat dilihat dalam Bab ‘Profil Perusahaan’ bagian ‘Profil
Dewan Komisaris’.
Anggota Komite Audit

Machmudin Eka Prasetya
Warga Negara Indonesia. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia serta gelar PhD in Accounting dari Universiti Teknologi MARA pada tahun 2022. Beliau merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang Sistem Informasi Akuntansi, Sistem Informasi Manajemen, serta pengembangan sistem dan transformasi digital bisnis. Diangkat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKEP.001/BOC/PAF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026.
Saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Program Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, serta anggota Tim Komite Audit PT Organon Pharma Indonesia Tbk periode 2025–2026. Beliau memiliki pengalaman panjang sebagai dosen, trainer, business analyst, fasilitator, dan konsultan pada berbagai proyek pengembangan sistem informasi dan akademik, serta aktif sebagai pembicara dan peneliti di berbagai konferensi nasional maupun internasional.

Yus Indra
Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen. Diangkat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKEP.007/BOC/PAF/IX/2024 tanggal 12 September 2024.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun di dunia perbankan nasional, dengan posisi terakhir sebagai Advisor pada salah satu Unit Usaha Syariah dan Kepala Grup Manajemen Risiko. Saat ini menjabat sebagai Senior Partner di beberapa lembaga konsultan perbankan dan manajemen. Aktif sebagai konsultan dan trainer di bidang governance, manajemen risiko, perencanaan strategis, treasury, dan pembiayaan. Terlibat dalam berbagai proyek strategis, termasuk penyusunan regulasi, kajian valuasi bank, pengembangan sistem manajemen risiko, dan proyek-proyek nasional di sektor keuangan dan pemerintahan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit mengemban tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1. PENGENDALIAN INTERN
2. LAPORAN KEUANGAN
3. AUDIT INTERN
4. AUDIT EKSTERNAL
5. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
6. KEBIJAKAN PERSEROAN
KEWENANGAN KOMITE AUDIT
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independent yang memiliki kompetensi mendalam di bidang audit, keuangan, dan akuntansi syariah. Komite menjamin tidak adanya hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris, maupun Direksi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
PIAGAM KOMITE AUDIT
Dalam mendukung fungsi Dewan Komisaris, Komite Audit beroperasi dengan berpedoman pada Piagam Komite Audit yang ditetapkan pada 26 Maret 2019. Piagam ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan regulasi terkait yang mencakup mekanisme kerja formal demi mendukung pencapaian visi dan misi Perusahaan.