PENERAPAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE (GCG)
Perseroan memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menciptakan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dan menentukan peran serta tanggung jawab yang jelas bagi seluruh karyawan Perseroan.
Dengan pengimplementasian prinsip GCG ke dalam setiap aktivitas operasional bisnis, setiap lapisan di Perseroan dapat terus diawasi agar tidak melakukan praktik-praktik Bad Corporate Governance, sehingga nilai dan citra yang positif dapat terbangun dan terus ditingkatkan.
Terdapat 5 (lima) prinsip dasar yang menjadi pedoman seluruh insan Perseroan dalam menerapkan GCG di setiap lini bisnis usaha, yaitu: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran:
Prinsip Transparansi merupakan sikap keterbukaan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Bentuk tindakan yang menerapkan prinsip transparansi antara
lain mengumumkan pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun surat kabar. Selain itu, keterbukaan yang menyangkut transparansi dalam informasi ataupun dalam hal penerapan manajemen keterbukaan, serta keterbukaan dalam informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu, baik kepada shareholders maupun stakeholders.
Prinsip Akuntabilitas merupakan sikap keterbukaan informasi dalam bidang finansial. Dalam prinsip Akuntabilitas, pengendalian dilakukan oleh Direksi dan Komisaris dengan masing-masing fungsi yang berbeda. Direksi bertugas menjalankan operasional Perseroan, sedangkan Komisaris dibantu dengan Komisaris Independen melakukan
pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan keuangan. Perlu adanya mekanisme, peran dan tanggung jawab jajaran manajemen yang profesional agar semua keputusan dan kebijakan yang diambil menghasilkan efektivitas dalam operasional Perseroan.
Prinsip Pertanggungjawaban merupakan sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Perseroan kepada shareholders maupun stakeholders namun tidak merugikan kepentingan para shareholders maupun anggota masyarakat secara luas. Perseroan wajib patuh terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.
Prinsip Independensi atau kemandirian adalah prinsip yang wajib diterapkan seluruh Pengurus Perseroan saat menjalankan tugas sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
atau Pedoman yang telah dibuat. Pengurus Perseroan tidak diperkenankan membuat suatu kebijakan jika berada dalam pengaruh pihak lain karena adanya hubungan afiliasi,
keluarga, kepengurusan, kepemilikan saham, atau hubungan dengan pejabat pemerintahan. Prinsip ini ditetapkan melalui komitmen dan pernyataan dari Pengurus Perseroan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas sesuai dengan prinsip independensi.
Prinsip keadilan adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil bertujuan untuk memenuhi kepentingan seluruh pihak yang terlibat, baik itu
pelanggan, shareholders ataupun masyarakat secara luas dan umum. Prinsip keadilan ini mengatur bahwa setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama
kepada para pemegangnya. Prinsip ini sebagai perwujudan unsur keadilan (non-diskriminative) antar pemegang saham dalam klasifikasi yang sama agar memperoleh hak-haknya yang sesuai, seperti hak untuk mengusulkan pelaksanaan RUPS, hak untuk mengusulkan agenda tertentu dalam RUPS, dan lain sebagainya.
TUJUAN PENERAPAN GCG
Prinsip GCG diterapkan untuk memenuhi tujuan sebagai berikut:
• Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
• Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan,
dan beretika bisnis yang baik.
• Peningkatan manajemen risiko.
• Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam
menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
• Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan
perusahaan.
DASAR HUKUM PENERAPAN GCG
Dasar hukum penerapan GCG di lingkungan Perseroan mengacu pada:
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
tertanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan
yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015
tertanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman
Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
• Kebijakan dan Prosedur Tata Kelola Perusahaan tertanggal
16 November 2016.