PAF

Perseroan melakukan pengelolaan risiko secara cermat, terintegrasi, dan efektif, serta implementasi senantiasa dievaluasidan disempurnakan secara berkala untuk memastikan tingkat kecukupannya dan sebagai upaya mengikuti perkembangan terkini dalam bidang pengelolaan risiko. Proses manajemen risiko secara keseluruhan dilakukan di dalam suatu kerangka kerja manajemen risiko yang secara komprehensif mencakup semua risiko yang telah diidentifikasi sebagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.

 

Sistem manajemen risiko ini juga memitigasi dampak dari risikorisiko yang mungkin terjadi. Seluruh risiko yang telah teridentifikasi ini dinilai dengan skala yang telah diformulasikan secara internal, dan risiko-risiko yang terpenting bagi Perseroan ditabulasi dalam profil risiko. Profil risiko Perseroan ini diperbarui secara berkala. Penerapan strategi Perseroan senantiasa mengindahkan aspek manajemen risiko yang terarah. Setiap strategi yang dikembangkan harus disertai dengan risiko-risiko yang teridentifikasi sebelum disetujui untuk diimplementasikan.

 

Proses manajemen risiko di Perseroan berlangsung melalui tahapan-tahapan berikut:

  1. Identifikasi risiko dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal.
  2. Analisis dan evaluasi berkesinambungan dan tepat waktu untuk menetapkan skala prioritas serta sumber risiko.
  3. Penerapan strategi mitigasi risiko secara berkelanjutan serta sumber daya yang diperlukan untuk pengelolaan tersebut
  4. Komunikasi dan peran serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
  5. Pencatatan dan penetapan profil risiko untuk dipantau dan ditelaah perkembangan dan perubahannya.

 

Dalam pengelolaan risikonya, Perseroan mengupayakan pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan tetap menerapkan asas kehati-hatian. Dengan demikian keberlanjutan Perseroan dan kemampuannya untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga.

 

 

JENIS RISIKO DAN CARA PENGELOLAAN

Risiko keuangan utama yang memiliki potensi besar dihadapi Perseroan adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko pendanaan dan likuiditas, dan risiko operasional. Kebijakan keuangan dijalankan secara hati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan.

 

Kebijakan manajemen terhadap risiko keuangan diterapkan guna meminimalisir potensi dan dampak keuangan merugikan yang mungkin dapat timbul dari risiko-risiko tersebut pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters). Dalam kaitannya dengan manajemen risiko tersebut, Perseroan tidak memperkenankan adanya transaksi derivatif yang bertujuan spekulatif.

 

Ikhtisar kebijakan dan tujuan manajemen risiko keuangan yang diimplementasikan Perseroan mencakup beberapa hal, yaitu:

 

a. Risiko Kredit

Dalam menyetujui sebuah pengajuan kredit dilakukan melalui Komite Kredit, oleh karena itu Komite Kredit bertanggung jawab untuk melakukan pengkajian, merekomendasikan dan memberikan persetujuan atas proposal yang diajukan, sedangkan untuk pengajuan/proposal yang melampaui wewenang otoritas Direksi, diperlukan persetujuan dari Komisaris yang telah ditunjuk sebagai anggota Komite Kredit. Komite Kredit Perusahaan menaruh perhatian dan fokus terhadap perubahan ekonomi serta hal lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas kredit pelanggan. Berdasarkan kondisi saat ini Perusahaan memastikan bahwa pengawasan dan pengelolaan portofolio kredit akan tetap terjaga dengan baik melalui implementasi secara konservatif kebijakan kredit yang berlaku.

 

Guna memungkinkan Perseroan melaksanakan monitoring kredit secara tersegmentasi, telah dilakukan diversifikasi portofolio pembiayaan ke dalam beberapa aspek risiko, meliputi jenis pembiayaan, kualitas pembiayaan berdasarkan wilayah, cabang, jangka waktu pembiayaan, jenis industry dan lainnya.

 

Risiko kredit merupakan risiko yang tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola hingga pada batasan yang bisa diterima. Perseroan telah memiliki kebijakan dalam menghadapi risiko ini. Dimulai dari proses awal penerimaan aplikasi kredit yang selektif dan ditandatangani dengan prinsip kehati-hatian, yang mana aplikasi kredit akan melalui proses survei dan analisa kredit untuk kemudian disetujui oleh Komite Kredit. Perseroan juga menerapkan Pedoman Penerapan Prinsip Mengenai nasabah yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 45/KMK.06/2003 tanggal 30 Januari 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.012/2006 tanggal 31 Agustus 2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga keuangan No. Kep-2833/LK/2003 tanggal 12 Mei 2003 tentang pedoman pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank.

 

b. Risiko Pasar

Risiko pasar merupakan risiko yang terutama disebabkan karena perubahan tingkat bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan harga modal atau pinjaman, yang dapat membawa risiko bagi Perseroan. Dalam perencanaan usaha Perseroan, risiko pasar yang memiliki dampak langsung kepada Perseroan adalah dalam hal pengelolaan tingkat bunga. Perubahan tingkat bunga acuan akan menjadi risiko pada saat perubahannya, terutama ketika tingkat bunga dinaikkan, yang menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Untuk itu, Perseroaan menerapkan pengelolaan tingkat bunga tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat bunga pinjaman dan beban dana lainnya.

 

c. Risiko Pendanaan dan Likuiditas

Besar kecilnya pertumbuhan Perseroan sangat tergantung pada tersedianya pendanaan yang berasal dari fasilitas perbankan dan modal serta sumber dana lainnya untuk melangsungkan kegiatan pembiayaan. Untuk memperkecil risiko likuiditas atas perbedaan jatuh tempo investasi dan sumber dana Perseroan, saat ini sebagian pendanaan dilakukan melalui dana modal, dana dari perbankan. Pendanaan melalui perbankan dilakukan dengan menjaminkan piutang kita kepada bank, dan dengan hasil mendapat asupan dana dengan cara kredit dan dibayar secara berkala kepada bank, hal ini akan sangat membantu dan memperkuat Perseroan dari sisi modal dan aset.

 

d. Risiko Operasional

Manajemen risiko operasional merupakan siklus dari proses pengawasan yang berkelanjutan terhadap risiko akibat kegagalan atau ketidakcukupan kontrol terhadap system dan proses internal, faktor manusia, maupun kejadian yang disebabkan faktor eksternal. Untuk mengurangi risiko operasional internal, Perseroan telah mempersiapkan proses pengembangan Sistem Teknologi Informasi sehubungan dengan adanya perubahan dan pengembangan produk. Perseroan juga memperhatikan risiko operasional ini, karena jika terdapat permasalahan yang timbul sehubungan dengan risiko ini bisa berdampak dan pengaruh luas bagi kinerja Perseroan secara keseluruhan. Secara umum, risiko operasional merupakan risiko yang disebabkan oleh kelemahan dan kegagalan pada proses pengendalian internal dari faktor manusia (fraud, dsb.), dan sistem teknologi ditambah dengan informasi yang kurang dari calon peminjam. Risiko Operasional ini juga berhubungan erat dengan risiko pasar dan ekonomi/ kredit.