Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2021 PT Pool Advista Finance Tbk.

Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2021 PT Pool Advista Finance Tbk.

 

 

 

Jakarta,  26 Agustus 2021

 

 

Nomor :  70/NOT/VIII/2021.                              Kepada Yth,

Hal      :  Ringkasan Risalah RUPST                       Direksi  

                                                             PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.

                                                              Jl. Arteri Permata Hijau No.9-10

                                                              Grogol Utara, Kebayoran Lama,

                                                               Jakarta Selatan.

 

 

Dengan hormat,

 

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (Perseroan),  yang telah diselenggarakan pada hari  Selasa, tanggal 24 Agustus  2021,  di Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance Tbk. Lantai 2 Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC 6, No.9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan

 

Rapat dibuka pada pukul 09.21 WIB dan ditutup pada pukul 10.14 WIB.

 

A.        Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

 

          1.        Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

          2.        Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

          3.        Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.

          4.        Perubahan susunan Pengurus Perseroan

          5.        Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjaminkan sebagian besar atau seluruh asset perseroan, dalam rangka memperoleh pinjaman dan atau pendanaan (termasuk syariah) dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank dalam negeri.

          6.        Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

          7.        Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Konversi Waran Seri I.

 

B.        Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :

 

  • Bapak Raden Ari Priyadi             Direktur
  • Bapak Arfianto Wibowo              Direktur 

 

C.        Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

 

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.569.266.499 saham yang merupakan 76,70 % dari 3.349.576.300 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 (a), ayat 2 (a) dan ayat 7 (a)  Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat 1, dan Pasal 43 huruf (a) POJK No.15/2020, telah terpenuhi.

 

D.        Kesempatan Tanya Jawab.

 

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

 

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions”.

 

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

 

E.         Mekanisme Pengambilan Keputusan.

 

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

 

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

 

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

 

F.         Keputusan Rapat.

 

Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:

 

Mata Acara Rapat Pertama

 

Keputusan untuk mata acara Rapat Pertama adalah Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

 

 

 

1.        Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2020.

 

2.        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor 00406/2.0459/AU.1/08/1107-3/1/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, atas laporan keuangan tahun buku 2020 dengan opini  wajar. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Mata Acara Rapat Kedua

 

          Keputusan untuk mata acara Rapat Kedua adalah Rapat berdasarkan          musyawarah untuk mufakat, memutuskan :

 

          1.        Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Abdi Nusantara Manihuruk dari Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021.

 

            2.        Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik tersebut, termasuk untuk memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika diperlukan).

 

            3.        Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk:

     a.         Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dikarenakan penunjukan akuntan publik perlu disesuaikan dengan hasil evalusi, serta sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk pada kriteria Akuntan Publik yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan; dan

     b.         Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal.

 

Mata Acara Rapat Ketiga

 

Keputusan untuk mata acara Rapat Ketiga adalah Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan menyetujui :

 

Penentuan gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta uang jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan besarnya gaji atau uang jasa dan atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah  dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2021.

 

 

Mata Acara Rapat Keempat 

 

Keputusan untuk mata acara Rapat Keempat adalah Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan  :

 

1.        Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Arfianto Wibowo dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tahun 2020 sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.

 

2.        Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah untuk sisa periode jabatan yang ada yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, menjadi sebagai berikut :

           

            DIREKSI

            - Direktur Utama                             Bapak Mujoko Yandri Panjaitan

            - Direktur                                          Bapak Raden Ari Priyadi

 

            DEWAN KOMISARIS

            - Komisaris                                       Bapak Marhaendra

            - Komisaris Independen                Bapak Ahmad Santoso

 

            DEWAN PENGAWAS SYARIAH

            - Ketua                                              Bapak Izzuddin Edi Siswanto

            - Anggota                                          Bapak Firmansyah

 

 

 

 

3.        Menyetujui setelah diperolehnya surat keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa keuangan atas penetepan Bapak Marhaendra sebagai Komisaris Utama Perseroan yang baru, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, menjadi sebagai berikut :

 

            DIREKSI

            - Direktur Utama                             Bapak Mujoko Yandri Panjaitan

            - Direktur                                          Bapak Raden Ari Priyadi

 

            DEWAN KOMISARIS

            - Komisaris Utama                          Bapak Marhaendra

            - Komisaris Independen                Bapak Ahmad Santoso

 

            DEWAN PENGAWAS SYARIAH

            - Ketua                                              Bapak Izzuddin Edi Siswanto

            - Anggota                                          Bapak Firmansyah

 

            4.        Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi  Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris  Perseroan tersebut.

 

 

Mata Acara Rapat Kelima

 

Keputusan untuk mata acara Rapat Kelima adalah Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan  :

 

            1.        Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan, dalam rangka perolehan pinjaman dan atau pendanaan (termasuk syari’ah) dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank dalam negeri.

 

            2.        Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pemberian jaminan tersebut di atas.

 

 

Mata Acara Rapat Keenam

 

Keputusan untuk mata acara Rapat Keenam adalah Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan  :

 

          1.        Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK 15/2020, diantaranya perubahan pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,  Pasal 23 dan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

 

            2.        Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut  termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, dan selanjutnya memohon pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Mata Acara Rapat Ketujuh

 

Tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.

         

 

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 24 Agustus 2021 Nomor 33.

 

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

 

 

                                                                      Hormat saya,

 

                                                                      RINI YULIANTI, SH

                                                                      Notaris di Kota Jakarta Timur