Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit sebagai upaya strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan serta memperkokoh implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pembentukan komite ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKEP.007/BOC/PAF/IX/2024 tertanggal 12 September 2024, dengan mandat utama memberikan dukungan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan secara efektif.
PROFIL KOMITE AUDIT
Ketua Komite Audit

Deassy Roosiana Tresna Handayani
Profil Deassy Roosiana Tresna Handayani sebagai Ketua Komite
Audit dapat dilihat dalam Bab ‘Profil Perusahaan’ bagian ‘Profil
Dewan Komisaris’.
Anggota Komite Audit

Irdam Halim
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia dan memiliki sertifikasi Chartered Accountant. Diangkat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKEP.007/BOC/PAF/IX/2024 tanggal 12 September 2024.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kantor Akuntan Publik, antara lain di Heliantono & Rekan, Arthur Andersen, dan Ernst & Young, dengan keahlian di bidang audit bank konvensional dan syariah, jasa akuntansi, loan review, agreed upon procedures, dan due diligence. Selain itu, beliau pernah menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT BRI Syariah (2014–2017) dan di salah satu perusahaan pembiayaan.

Yus Indra
Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen. Diangkat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SKEP.007/BOC/PAF/IX/2024 tanggal 12 September 2024.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun di dunia perbankan nasional, dengan posisi terakhir sebagai Advisor pada salah satu Unit Usaha Syariah dan Kepala Grup Manajemen Risiko. Saat ini menjabat sebagai Senior Partner di beberapa lembaga konsultan perbankan dan manajemen. Aktif sebagai konsultan dan trainer di bidang governance, manajemen risiko, perencanaan strategis, treasury, dan pembiayaan. Terlibat dalam berbagai proyek strategis, termasuk penyusunan regulasi, kajian valuasi bank, pengembangan sistem manajemen risiko, dan proyek-proyek nasional di sektor keuangan dan pemerintahan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit mengemban tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1. PENGENDALIAN INTERN
- Menelaah tingkat kecukupan dan efektifitas pengendalian intern Perseroan.
- Menelaah tingkat kecukupan upaya manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari auditor intern maupun eksternal serta hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengawas lainnya.
- Mengevaluasi tingkat kecukupan upaya manajemen dalam mengembangkan arti budaya kontrol, sebagaimana dimaksud dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dilakukan dalam hal terdapat faktor yang mempengaruhi kontrol kegiatan usaha secara signifikan, seperti kegiatan usaha, faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi Manajemen Risiko.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris dan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
2. LAPORAN KEUANGAN
- Menelaah kualitas pelaksanaan atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Perseroan dan yang akan dikeluarkan Perseroan untuk pihak pemerintah maupun pihak-pihak lainnya.
- Menelaah laporan keuangan tahunan dan memastikan laporan tersebut telah lengkap dan konsisten dengan laporan keuangan sebelumnya.
- Menelaah hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh Audit Eksternal.
3. AUDIT INTERN
- Menelaah kualitas pelaksanaan fungsi audit intern, yaitu dengan melakukan penelaahan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hasil dan efektivitas tindak lanjut hasil Satuan Kerja Audit Intern (SKAI);
- Menelaah laporan SKAI yang akan disampaikan kepada Dewan Komisaris;
- Menilai efektivitas SKAI.
4. AUDIT EKSTERNAL
- Menelaah ruang lingkup dan pendekatan audit yang digunakan Audit Eksternal, dan meyakinkan bahwa tidak terdapat pembatasan ruang lingkup yang dapat mengaburkan atau membiaskan hasil audit.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
- Menelaah hasil audit dan kecukupan tindak lanjut yang dilakukan menajemen atas hasil Audit Eksternal.
- Menilai kualitas kinerja Audit Eksternal dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dengan penunjukan Audit Eksternal.
5. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
- Menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Pembiayaan dan peraturan perundang-undang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Menelaah hasil pemeriksaan atau pemantauan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku.
6. KEBIJAKAN PERSEROAN
- Menelaah rencana strategis Perseroan.
- Menelaah rencana bisnis.
- Menelaah Laporan tahunan dan menelaah laporan good corporate govemance (GCG).
KEWENANGAN KOMITE AUDIT
- Mendapatkan akses penuh dan memperoleh atas informasi dokumen, aktivitas, fungsi, pencatatan, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset /kekayaan, dan sumber daya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, komite wajib melaporkan secara tertulis hasil penugasan tersebut kepada Dewan Komisaris.
- Melakukan komunikasi dengan satuan kerja lain Perusahaan, dalam rangka memperoleh informasi dan klarifikasi berkaitan dengan tugas, termasuk berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Kantor Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang terkait dengan fungsinya.
- Melakukan pengujian secara uji petik dan melakukan inspeksi terhadap kantor utama dan /atau cabang, dan unit-unit bisnis apabila diperlukan.

INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independent yang memiliki kompetensi mendalam di bidang audit, keuangan, dan akuntansi syariah. Komite menjamin tidak adanya hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris, maupun Direksi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

PIAGAM KOMITE AUDIT
Dalam mendukung fungsi Dewan Komisaris, Komite Audit beroperasi dengan berpedoman pada Piagam Komite Audit yang ditetapkan pada 26 Maret 2019. Piagam ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan regulasi terkait yang mencakup mekanisme kerja formal demi mendukung pencapaian visi dan misi Perusahaan.
Download Piagam Komite Audit