Komite Audit

Untuk membantu mengawasi pengelolaan Perseroan yang dijalankan Direksi, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit yang secara struktural, Komite Audit berada di bawah Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SKEP.001/BOC.PAF/VII/22 tanggal 26 Juli 2022 tentang Komite Audit, dengan masa jabatan sampai dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Komisaris yang baru.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

  • Memeriksa informasi keuangan yang akan disampaikan Perseroan kepada publik dan/atau otoritas seperti laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  • Memeriksa kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur aktivitas Perseroan
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang penunjukan akuntan yang mencakup independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
  • Memeriksa audit yang dijalankan auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas temuan auditor internal.
  • Memeriksa pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi jika Perseroan tidak memiliki Komite Pemantau Risiko di bawah Dewan Komisaris.
  • Memeriksa pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  • Memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang potensi benturan kepentingan Perseroan.
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

KEWENANGAN KOMITE AUDIT

  • Mengakses dokumen, data dan informasi relevan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
  • Melakukan komunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  • Apabila diperlukan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat mempekerjakan tenaga ahli yang independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
  • Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris.

 

INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Anggota Komite Audit berasal dari pihak independen, tidak memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris dan Direksi; dan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang dijabarkan dalam tabel di bawah ini:

 

PIAGAM KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya untuk membantu dan mendukung Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpegang pada Piagam Komite Audit tertanggal 2 April 2018 yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum Perseroan Terbatas, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan lain yang terkait. Di dalam Piagam Komite Audit tercantum petunjuk tata laksana kerja Komite Audit untuk melaksanakan tugas masing-masing guna mencapai visi dan misi Perseroan.

 

Download Piagam Komite Audit