Internal Audit

Perseroan membentuk Unit Audit Internal untuk menjadi mitra strategis manajemen dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap kinerja Perseroan. Unit Audit Internal dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris. Unit Audit Internal menjunjung nilai-nilai profesionalisme, objektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Melalui Unit Audit Internal ini, Perseroan berupaya untuk mencapai tujuan bisnis, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko serta menerapkan dan mengendalikan proses Good Corporate Governance secara maksimal.

PROFIL AUDIT INTERNAL
NADIA AMALIA DAMARESTI

Nadia Amalia Damaresti adalah Warga Negara Indonesia, berusia 27 tahun. Beliau lahir di Langsa pada tanggal 19 September 1995 dan beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Budi Luhur. Beliau diangkat sebagai Audit Internal Perseroan berdasarkan S.KEP 001/PAF/XII/2021 Tanggal 01 Desember 2021. Beliau pernah bekerja sebagai Pemeriksa Berkas Perjalanan Dinas di Kementrian ESDM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Asuransi Kredit Indonesia, Verifikator data nasabah di PT Buana Sejahtera Multi Dana, Kredit Factoring di PT Artha Prima Finance.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

KEWENANGAN UNIT AUDIT INTERNAL

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal; dan
  • Mengalokasikan sumber daya manusia, menentukan frekuensi, memilih subyek, menentukan cakupan tugas, dan menerapkan teknik yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran audit.

 

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

Sebagai mitra pengawasan dalam pengelolaan Perseroan, Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal yang disusun pada tanggal 18 Maret 2019 berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan terkait. Piagam Unit Audit Internal menjabarkan fungsi dan ruang lingkup Audit Internal (AI) dalam memberikan jasa assurance dan consulting yang independen dan objektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan. Audit Internal (AI) menunjang kinerja Perseroan dengan metode yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas risk management.

Download Piagam Internal Audit