Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Pool Advista Finance, Tbk
PT POOL ADVISTA FINANCE, Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tgl
:
Jumat / 26 Januari 2024
Waktu
:
10:00 WIB – selesai
Tempat
:
Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance, Tbk Lt 2 Jalan Letjen Soepeno, Blok CC 6. No.9-10 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan
Dengan mata acara Rapat :
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Dengan penjelasan sebagai berikut :
Mata Acara Rapat dilakukan sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Djoni Widjanarko SE dari jabatannya selaku Direktur Utama dan Bapak Raden Ari Priyadi dari jabatannya selaku Direktur.
Catatan:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 03 Januari 2024
2. Perseroan akan menyediakan bahan acara rapat melalui situs web Perseroan https://www.paf.co.id/
Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI diharapkan untuk memberikan suara (voting) pada setiap mata acara Rapat bersamaan dengan pemberian kuasa melalui eASY.KSEI tersebut, sedangkan bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara tertulis diharapkan agar mencantumkan pemberian suaranya (voting) untuk setiap mata acara Rapat pada kuasa tertulis tersebut.
Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://www.paf.co.id/
Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki uruang rapat. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
3. The Company facilitates the Meeting as follows :
pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara, termasuk yang berdasarkan suaa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas.
4. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.