
Ringkasan Risalah RUPSLB PT Pool Advista Finance Tbk.
Jakarta, 29 Januari 2024
Nomor : 011/NOT/I/2024 Kepada Yth.
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Luar Biasa PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.
Jl. Arteri Permata Hijau No.9-10
Grogol Utara, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan.
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (Perseroan), yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, di Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance Tbk. Lantai 2 Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC 6 No.9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 10.22 WIB dan ditutup pada pukul 10.34 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Bapak MARHAENDRA Komisaris Utama
2. Bapak ANDI SULAIMAN SYAH Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.628.966.499 saham yang merupakan 78,451% dari 3.351.075.600 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020, telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Adapun keputusan yang diambil dalam Mata Acara Tunggal Rapat ini adalah sebagai berikut:
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Djoni Widjanarko, SE. dan Bapak Raden Ari Priyadi, masing-masing dari jabatannya selaku Direktur Utama dan Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal surat pengunduran dirinya, dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama melaksanakan jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan;
2. Menyetujui mengangkat Ibu Nuryatun sebagai Direktur Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Direksi.
3. Menyetujui mengangkat Bapak Ferianto Ferry Junarso sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru, dengan ketentuan pengangkatan mana berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
4. Menyetujui susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama Bapak FERIANTO FERRY JUNARSO*)
*) Dengan ketentuan pengangkatan Bapak Ferianto Ferry Junarso sebagai Direktur Utama berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Direktur Bapak ANDI SULAIMAN SYAH
Direktur Ibu NURYATUN
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama Bapak MARHAENDRA
Komisaris Independen Bapak AHMAD SANTOSO
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua Bapak IZZUDDIN EDI SISWANTO
Anggota Bapak FIRMANSYAH
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan perubahan susunan Direksi Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan.
Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 26 Januari 2024 Nomor 24.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 POJK 15/2020.
Hormat saya,
RINI YULIANTI, SH
Notaris di Kota Jakarta Timur
Jakarta, 29 Januari 2024
Nomor : 011/NOT/I/2024 Kepada Yth.
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Luar Biasa PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.
Jl. Arteri Permata Hijau No.9-10
Grogol Utara, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan.
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (Perseroan), yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, di Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance Tbk. Lantai 2 Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC 6 No.9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 10.22 WIB dan ditutup pada pukul 10.34 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Bapak MARHAENDRA Komisaris Utama
2. Bapak ANDI SULAIMAN SYAH Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.628.966.499 saham yang merupakan 78,451% dari 3.351.075.600 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020, telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Adapun keputusan yang diambil dalam Mata Acara Tunggal Rapat ini adalah sebagai berikut:
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Djoni Widjanarko, SE. dan Bapak Raden Ari Priyadi, masing-masing dari jabatannya selaku Direktur Utama dan Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal surat pengunduran dirinya, dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama melaksanakan jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan;
2. Menyetujui mengangkat Ibu Nuryatun sebagai Direktur Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Direksi.
3. Menyetujui mengangkat Bapak Ferianto Ferry Junarso sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru, dengan ketentuan pengangkatan mana berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
4. Menyetujui susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama Bapak FERIANTO FERRY JUNARSO*)
*) Dengan ketentuan pengangkatan Bapak Ferianto Ferry Junarso sebagai Direktur Utama berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Direktur Bapak ANDI SULAIMAN SYAH
Direktur Ibu NURYATUN
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama Bapak MARHAENDRA
Komisaris Independen Bapak AHMAD SANTOSO
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua Bapak IZZUDDIN EDI SISWANTO
Anggota Bapak FIRMANSYAH
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan perubahan susunan Direksi Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan.
Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 26 Januari 2024 Nomor 24.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 POJK 15/2020.
Hormat saya,
RINI YULIANTI, SH
Notaris di Kota Jakarta Timur
