
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2023 PT Pool Advista Finance Tbk.
Jakarta, 22 Juni 2023
Nomor : 050/NOT/VI/2023 Kepada Yth.
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.
Jl. Arteri Permata Hijau No.9-10
Grogol Utara, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan.
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (Perseroan), yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, di Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance Tbk. Lantai 2 Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC 6 No.9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 10.21 WIB dan ditutup pada pukul 11.15 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Dewan Pengawas Syariah.
4. Persetujuan Pengangkatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil konversi Waran Seri I.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Bapak MARHAENDRA Komisaris Utama
2. Bapak AHMAD SANTOSO Komisaris Independen
3. Bapak MUJOKO YANDRI PANJAITAN Direktur Utama
4. Bapak RADEN ARI PRIYADI Direktur
5. Bapak ANDI SULAIMAN SYAH Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.629.107.499 saham yang merupakan 78,456% dari 3.351.075.300 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020, telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Ada 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan untuk Mata Acara Rapat Pertama.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2022.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00310/2.0459/AU.1/08/0469-1/III/2023, tertanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat Wajar Dalam semua hal Yang material, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Heliantono dari Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik tersebut, termasuk untuk memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika diperlukan).
3. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dikarenakan penunjukan akuntan publik perlu disesuaikan dengan hasil evalusi, serta sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk pada kriteria Akuntan Publik yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan; dan
b. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal.
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Penentuan gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta uang jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan besarnya gaji atau uang jasa dan atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023.
Mata Acara Rapat Keempat
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetuui mengangkat anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan susunan sebagai berikut :
DIREKSI
-Direktur Utama Bapak Djoni Widjanarko Kridarso*)
-Direktur Bapak Raden Ari Priyadi
-Direktur Bapak Andi Sulaiman Syah
DEWAN KOMISARIS
-Komisaris Utama Bapak Marhaendra
-Komisaris Independen Bapak Ahmad Santoso
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
-Ketua Bapak Izzuddin Edi Siswanto
-Anggota Bapak Firmansyah
*) Dengan ketentuan pengangkatan Bapak Djoni Widjanarko Kridarso sebagai Direktur Utama Perseroan, berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) .
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Mata Acara Rapat Kelima
Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil konversi Waran Seri I maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 20 Juni 2023 Nomor 38.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 POJK 15/2020.
Hormat saya,
RINI YULIANTI, SH
Notaris di Kota Jakarta Timur