PT Pool Advista Finance Tbk (“Perseroan”) PEMANGGILAN  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Pool Advista Finance Tbk (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan  (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

 

Hari, tanggal

:

Jumat, 05 Juni 2020

Waktu

:

13:00 WIB – selesai

Tempat

:

Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance, Tbk Lt 2

Jalan, Letjen Soepeno, Blok CC 6. No.9-10

Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan

 

Dengan mata acara Rapat :

 

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
  6. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjaminkan sebagian besar atau seluruh asset perseroan, dalam rangka perolehan pinjaman dan atau pendanaan (termasuk syariah) dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank dalam negeri pada tahun buku 2020.
  7. Penyertaan saham pada perusahaan di bidang keuangan baik yang afiliasi dan non afiliasi sesuai ketentuan dan peraturan OJK.
  8. Persetujuan perubahan penggunaan sisa dana IPO dari belanja modal menjadi modal kerja
  9. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana dan waran seri I.

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan pemanggilan untuk Rapat ini merupakan undangan resmi.
  2. Pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2020 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penuntupan perdagangan di Bursa Efek pada tanggal 13 Mei 2020 yang berhak untuk hadir dalam Rapat.
  3. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar melalui fasilitas elektronik general meeting system KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
  4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, harus melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir.
  5. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.pooladvistafinance.com. Perseroan tidak menyediakan bahan Rapat dalam bentuk hardcopy pada acara Rapat.
  6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
  7. Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 dan juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Perseroan menetapkan prosedur sesuai dengan arahan Pemerintah sebagai berikut :
  1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang datang ke tempat Rapat wajib menggunakan masker dan telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 12.30 WIB.
  2. Pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diwajibkan memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.
  3. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dimohon melakukan thermal check di lokasi yang disediakan oleh Perseroan dan pengelola gedung sebelum memasuki tempat Rapat, dan apabila tidak memenuhi protokol kesehatan Perseroan dan pengelola gedung maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
  4. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
  5. Rapat ini menerapkan kebijakan physical distancing dalam rentang paling sedikit 1 meter.
  6. Para peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan kulit secara langsung.
  7. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman pada saat penyelenggaraan Rapat.

 

Jakarta, 14 Mei 2020

Direksi Perseroan

 

Tags
  • POLA