PT Pool Advista Finance, Tbk. PEMANGGILAN Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024

PT Pool Advista Finance, Tbk. PEMANGGILAN Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024

PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Direksi PT Pool Advista Finance Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari, tanggal

:

Rabu, 26 Juni 2024

Waktu

:

10:00 WIB – selesai

Tempat

:

Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance, Tbk Lt 2

Jalan, Letjen Soepeno, Blok CC 6. No.9-10

Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan

Dengan mata acara Rapat :

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
  2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Dewan Pengawas Syariah.Persetujuan Pengangkatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
  4. Persetujuan perubahan pengurus dan/atau pengawas Perseroan.
  5. Persetujuan perubahan nama dan logo Perseroan.
  6. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020.
  7. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil konversi Waran Seri I

Penjelasan :

  1. Mata Acara Rapat Pertama sampai Ketiga merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Mata Acara Rapat Keempat dilakukan sehubungan adanya perubahan susunan pengurus dan/atau pengawas sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan dan/atau pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
  3. Mata Acara Rapat Kelima dilakukan sehubungan dengan rencana perubahan nama dan logo Perseroan.
  4. Mata Acara Rapat Keenam dilakukan untuk penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 terkait KBLI 2020, agar dapat dilakukan sinkronisasi dengan perizinan Online Single Submision (OSS) Perseroan.
  5. Mata Acara Ketujuh mengacu pada ketentuan POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Catatan :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://www.paf.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat diakses di laman situs Perseroan https://www.paf.co.id/.
  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 3 Juni 2024. 
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
  • hadir dalam Rapat secara fisik; atau
  • hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
  1. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  2. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  3. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  4. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  5. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  6. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
  7. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
  • Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  • Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  • Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  • Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan / Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasieASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  • Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
    pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
  • Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a – d dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

 

Jakarta, 4 Juni 2024

Direksi Perseroan

 

 

icon-pdf Download PDF