PT Pool Advista Finance, Tbk. PEMANGGILAN Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023
PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal
:
Selasa, 20Juni 2023
Waktu
:
09:00 WIB – selesai
Tempat
:
Aula Pertemuan PT Pool Advista Finance, Tbk Lt 2
Jalan, Letjen Soepeno, Blok CC 6. No.9-10
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan
Dengan mata acara Rapat :
Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Dewan Pengawas Syariah.
Persetujuan Pengangkatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil konversi Waran Seri I.
Catatan:
Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://www.paf.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat diakses di laman situs Perseroanhttps://www.paf.co.id/.
Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 26 Mei 2023.
Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
hadir dalam Rapat secara fisik; atau
hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan / Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasieASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.