Selamat Datang
Sesuai dengan perkembangan perdagangan berjangka di Indonesia, dimana dalam perjalanannya telah memiliki payung hukum yang jelas yaitu dibawah pengawasan Bappebti sebagai lembaga Otoritas, dengan didukung oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Hal tersebut memberikan keyakinan kepada kami bahwa perkembangannya kedepan, Perdagangan Berjangka Indonesia akan mampu bersaing dengan Perdagangan Berjangka di luar negeri yang telah lebih dahulu beroperasi dan telah berkembang hingga saat ini. Kami merasa optimis bahwa PT. Penata Artha Futures akan dapat berperan aktif dan ikut serta mengembangkan pasar Perdagangan Berjangka Indonesia Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 1997, sehingga Perdagangan Berjangka Indonesia dapat berkembang dan bersaing dengan Perdagangan Berjangka di Luar Negeri.
PT. Penata Artha Futures
Jl. Pluit Permai Raya No. 41A
Jakarta 14440
| Phone | : | (62-21) 6660 5405 |
| Fax | : | (62-21) 6660 5404 |
| : | info@paf.co.id | |
| Website | : | www.paf.co.id |
| YM | : |